KIA Indonesia Terus Pelajari Regulasi LCGC


detail berita
F: Logo KIA (Autoevolution)



JAKARTA- Pemerintah beberapa waktu lalu resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Selanjutnya peraturan yang mengatur soal Low Cost Green Car (LCGC) akan segara menyusul.



PT KIA Mobil Indonesia (KMI) pun turut mengomentari tentang regulasi mobil murah tersebut. Sampai saat ini KMI mengaku terus memonitori perkembangan aturan main LCGC. Namun pabrikan asal Korea Selatan itu belun dapat menentukan tindakan apa selanjutnya.



"Saat ini kita masih pelajari, untuk waktunya beberapa minggulah kira-kira. (Untuk diketahui) Kita pelajari disini itu adalah tindakan apa yang akan kita selanjutnya. Jadi saya tidak katakan tertarik atau tidak," jelas Direktur Marketing PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono disela-sela test drive All New Carens baru-baru ini.



Menurut Hartanto, pihak prinsipal sudah mengetahui perihal terbitnya PP No 41 Tahun 2013 namun sampai saat ini belum mendapat tanggapan secara tertulis. "Mereka (prinsipal) tentu tahu, cuma sampai sekarang kami belum dapat surat resmi langsung dari Korea," ujarnya.



Sementara itu, Hartanto mengakui pihaknya memiliki sejumlah produk yang bisa saja masuk kategoti kendaraan LCGC. Namun dirinya menyatakan tidak dapat memastikan untuk ikut bermain di segmen baru ini atau tidak.



"Kami punya Picanto 1000 cc, produk lain berkapasitas 850 cc juga ada. Saya tidak bisa katakan itu city car tetapi yang pasti mobil kecil. Saya juga tidak bisa ngomong keluar tahun ini atau tidak." tutup Hartanto. (ian)




0 komentar:

Posting Komentar