15 Restoran yang belum memiliki sertifikat halal

sertifikat halal - 15 Restoran yang belum memiliki sertifikat halal - Pada tanggal 5 September 2013, Majelis Ulama Indonesia memberikan himbauan terhadap Pemilik restoran yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mengajukan sertifikasi tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi para konsumen muslim. Dari himbauan ini sekretaris komisi fatwa MUI menjelaskan bahwa sangatlah tidak adil jika restoran yang belum memiliki sertifikasi halal tersebut mengambil keuntungan dari konsumen muslim akan tetapi mereka tidak menjamin kehalalan pada produk yang mereka jual. MUI juga mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada paksaan terhadap pihak restoran untuk memiliki sertifikat halal karena tidak ada dasar dan tidak adanya hukum yang mewajibkan. Hanya saja hal tersebut di anggap perlu sebagai bentuk tanggung jawab produsen kepada konsumen muslimnya.



Banyak isu yang beredar mengatakan bahwa MUI menyatakan restoran yang belum memiliki sertifikat halal tersebut Haram, padahal Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI,Lukmanul Hakim menyatakan bahwa MUI belum pernah mengeluarkan Fatwa haram terhadap restoran tersebut. MUI Mengatakan bahwa mereka juga tidak mengetahui apakah restoran tersebut haram atau halal, yang mereka tau adalah restoran tersebut jelas belum memiliki sertifikat kehalalan dari MUI.

Oleh karena hal itu, Lukman menghimbau agar supaya restoran tersebut segera mengajukan sertifikasi halal sehinggan konsumen muslim lebih yakin dengan makanan yang mereka beli adalah makanan yang berbahan dan proses yang benar.



15 Restoran yang belum memiliki sertifikat halal :

1. J-Co Donuts

2. Bread Talk Roti

3. Roti Boy

4. Papa Rons Pizza

5. Izzi Pizza

6. Baskin ‘n Robbins

7. Richeese Keju

8. Coffe Bean

9. Dapur Coklat

10. Starbucks Coffe

11. Solaria

12. Hanamasa

13. Rice Bowl

14. Ded Bean

15. Burger King



Prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal

1. Untuk para produsen yang akan mengajukan sertifikat halal untuk produk mereka maka harus mengisi borang (formulir) yang disediakan, formulir diisi tentang data perusahaan, jenisnya dan nama produk juga disertakan bahan-bahan yang digunakan dalam usaha tersebut.



2. Formulir yang telah diisi di ajukan bersama dokumen-dokumen pendukung yang telah siap di kembalikan ke sekretariat LP POM MUI guna di lakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas tersebut. Dan jika ada kekurangan maka perusahaan harus melengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan yang ada.



3. Setelah kelengkapan berkas LPPOM MUI akan memberikan jadwal audit kepada perusahaan. Tim audit akan melasanakan pemeriksaan ke lokasi dan diharapkan pada saat audit berlangsung maka perusahaan harus dalam kondisi memproduksi produk yang akan disertifikasi tersebut.



4. hasil dari pemeriksaan / audit oleh tim serta hasil dari laboratorium jika diperlukan akan di evaluasi di dalam rapat auditor, dan hasil audit yang tidak memenuhi syarat akan dikabarkan kepada pihak perusahaan melalui audit memorandum. Jika persyaratan telah di penuhi maka auditor akan membuat laporan dari hasil audit tersebut untuk diajukan di sidang komisi fatwa MUI, di sinilah akan diputuskan status kehalalan dari produk tersebut.



5. Mengenai laporan hasil audir akan disampaikan oleh pengurus LPPOM MUI di dalam sidang komisi fatwa MUI, dan waktu untuk penyampaian tersebut telah ditentukan.



6. Pada Sidang Komisi Fatwa MUI berhak menolak laporan dari hasil audit apabila persyaratan yang telah di tentukan belum dipenuhi. Dan hasil keputusan tersebut kan di sampaikan kepada pihak perusahaan selaku pemohon sertifikasi kehalalan tersebut.



7. Jika perusahaan telah mendapatkan Sertifikat Halal , maka sertifikat tersebut dikeluarkan oleh MUI setelah status halal tersebut ditetapkan kehalalannya oleh komisi fatwa MUI.



8. Sertifikat Halal yang didapatkan oleh perusahaan tersebut berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal fatwa tersebut ditetapkan.



9. Jika waktu Sertifikat halal akan berakhir , maka produsen harus mengajukan permohonan untuk melakukan perpanjangan sertifikat halal tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh LPPOM MUI, dan sebaiknya untuk mengajukan perpanjangan tersebut dilakukan tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat hala berakhir.



Mengurus Sertifikat Halal sebenarnya sangat mudah jika memang bahan – bahan yang digunakan oleh produsen adalah halal, Maka proses nya pun akan berjalan dengan lancar. Mengenai biaya yang dibutuhkan untuk Sertifikasi halal ditentukan berdasarkan besar dan kecilnya industri dan seberapa rumitnya proses audit. Biaya yang di kenakan untuk indut=stri kecil menengah dan perusahaan besar mulai dari Rp. 0 – 5.000.000.

0 komentar:

Posting Komentar