Belum Ada Izin, Octane Booster Tetap Dijual Bebas


detail berita
F: Ilustrasi (motorward)



JAKARTA - Tingginya harga bahan bakar beroktan tinggi dibandingkan dengan bahan bakar beroktan rendah seperti premium, menjadikan para pemilik kendaraan bermotor harus menambahkan aditif peningkat oktan bahan bakar atau octane booster.



Namun bagi para pengguna octane booster saat ini harus lebih waspada, pasalnya disamping mengandung bahan yang berbahaya bagi kendaraan maupun lingkungan, octane booster ini ternyata juga belum mendapatkan izin dari Dirjen Migas Kementerian ESDM alias masih ilegal.



Menurut Muhidin, perwakilan Direktorat Jenderal Migas, saat ini pihaknya memang belum menetapkan regulasi yang tepat untuk penggunaan zat aditif peningkat oktan bahan bakar yang cocok digunakan untuk setiap kendaraan bermotor.



"Regulasi mengenai penggunaan octane booster ini memang masih sebatas wacana, dan kami baru akan membahasnya tahun ini," papar Muhidin dalam seminar Forum Kajian Industri Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2013).



Lebih lanjut Muhidin mengatakan, peraturan penggunaan octane booster ini memang telah tertuang dalam rancangan peraturan Migas no 16 K/34/DDJM/1992, namun saat ini memang belum disahkan karena ada yang harus disempurnakan terlebih dahulu.



Sebagai informasi, penggunaan octane booster diketahui memang akan berdampak merusak beberapa komponen kendaraan seperti senyawa berbasis logam misalnya MMT (metilsiklopentadienil manganese tricarbonil) dan Ferrocene (disiklopentadienel iron).



Aditif MMT sendiri dapat mengganggu sistem pengapian, sensor oksigen, konverter, dan deposit pada dinding silinder, dan batas pemakaian MMT di Amerika dan Kanada adalah 8,2 mg/l bensin.



Aditif Ferrocene sangat dibatasi penggunaannya terutama di Amerika karena merupakan logam berat dan pada aplikasinya dapat mengikis ring piston, silinder, dan gangguan pengapian. (ian)




0 komentar:

Posting Komentar